TRENGGALEKPEDIA.COM - Beberapa tindak kekerasan oknum petugas saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE bernomor 440/3929/SJ tertanggal 18 Juli 2021 tersebut berisi tentang Penertiban PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Mendagri menerbitkan SE tersebut yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
Dari pelaksanaan penertiban PPKM Darurat, Mendagri Tito meminta kepada semua kepala daerah untuk memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional.
Baca Juga: Oknum Petugas Lapas Depok Diciduk saat Asik Nyabu di Kamar Kos
Selain itu, dalam melaksanakan penertiban PPKM Darurat, personel Satpol PP harus humanis dan mengambil langkah persuasif.
Tak hanya itu, semua pihak yang melaksanakan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat harus sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
"Penegakan hukum atau disiplin yang tegas, namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPK Darurat," penegasan di poin B SE Mendagri.
"Dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," lanjut isi poin B.