Terkait pemberian dana hibah, lanjutnya, jika tidak dapat dibuktikan maka yang bersangkutan (H.red) dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16 yakni pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tak hanya H, Prof dr Hardi Darmawan selaku dokter keluarga almarhum Akidi Tio turut menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sumsel.***