Dian menilai, sejak muncul pemberitaan mengenai penyerahan dana hibah Rp2 triliun, PPATK fokus dalam proses tersebut.
"Memang ini tugas PPATK untuk memastikan bahwa transaksi seperti ini akan bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya, menyadur dari laman PMJ News.
"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK, agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," imbuhnya.
Selain itu, Dian juga memastikan akan melaporkan hasil analisa dan pemeriksaan PPATK kepada Kapolri.
"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu saya akan menyampaikan ke Kapolri," pungkasnya.***