Selain itu, Kombes Pol Yusri mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami motif terkait aksi bikini Dinar Candy.
Terkait aksi yang dilakukan oleh Dinar Candy tersebut, kata Kombes Pol Yusri, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE.
"Jika memenuhi unsur-unsur persangkaan UU ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy.
Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan tersebut.***