Login bpjs-kesehatan.go.id, Begini Cara Cek Nomor Peserta BPJS Kesehatan

- 10 Agustus 2021, 13:28 WIB
Login bpjs-kesehatan.go.id, Begini Cara Cek Nomor Peserta BPJS Kesehatan.
Login bpjs-kesehatan.go.id, Begini Cara Cek Nomor Peserta BPJS Kesehatan. /Dok. BPJS Kesehatan

TRENGGALEKPEDIA.COM – Berikut cara cek nomor peserta BPJS secara online dengan login di laman bpjs-kesehatan.go.id.

Yang perlu Anda siapkan untuk mengecek nomor peserta BPJS secara online adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perlu diketahui BPJS Kesehatan merupakan progam yang  prosedurnya diatur dalam Undang-Undang (UU) BPJS.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan peserta BPJS Kesehatan ini di antara kriterianya adalah pekerja penerima upah, bukan pekerja, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, dan pemerintah daerah.

Sedangkan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada peserta di antaranya yaitu layanan kesehatan tingkat pertama, layanan kesehatan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Baca Juga: Inilah Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Cek Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

Sementara berikut ini cara cek nomer peserta BPJS secara online dengan login bpjs-kesehatan.go.id.

Login bpjs-kesehatan.go.id, Cek Nomor BPJS Kesehatan

-Sebelum login ke bpjs-kesehatan.go.id, siapkan nomor NIK terlebih dahulua

-Jika nomor NIK Sudah siap, login ke laman bpjs-kesehatan.go.id

-Setelah itu pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan

-Masukkan NIK atau nomor BPJS anggota keluarga yang tertera dalam KK

-Isi tanggal lahir dengan benar

-Terakhir masukkan angka validasi yang muncul di layar, setelah itu klik Cek

Perlu diketahui, terdapat dua kategori iuaran BPJS Kesehatan berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Tiga katerori tersebut di antaranya adalah peserta mandiri bukan penerima upah, dan pekerja, dengan rincian paling banyak Rp150 ribu.

Selanjutnya pekerja penerima upah atau karyawan, dan yang terakhir adalah penerima bantuan iuran (PBI).

1. Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

-Kelas I: Rp150.000

-Kelas II: Rp100.000

-Kelas III: Rp35.000

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

-Karyawan diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

-Pemberi kerja atau perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

-Batasgaji karyawan maksimal yang diperhitungkan adalah Rp12 juta

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42 ribu

Demikian cara cara cek nomor peserta BPJS secara online dengan login di laman bpjs-kesehatan.go.id.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah