Program JKP, Menaker: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Koorinasi Harus Dioptimalkan

- 24 Maret 2021, 19:01 WIB
Koorinasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Harus Dioptimalkan.
Koorinasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Harus Dioptimalkan. /Pixabay.com/joffi.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam pelaksanaan program bantuan sosial kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), harus memaksimalkan koordinasi lintas kementarian dan instansi.

Ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 23 Maret 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida menjabarkan berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Minta Proses Bantuan Program JKP Dipercepat, Ini Rinciannya

Baca Juga: 5 Ide Cemilan Sehat dan Kaya Nutrisi untuk Para Remaja

Menurut Menaker Ida, hal pertama yang dapat dioptimalkan yakni integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Dengan demikian, pemanfaatan dan pemberian bantuan kepada masyarakat dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Penjualan Saham BBCA Masih Jadi yang Terbesar oleh Asing, IHSG Terus Melemah Hingga Hari ini, Selasa 24 Maret

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x