Kronologi Ustaz di Demak Pukul Santri Hingga Viral di Instagram, Pelaku Terancam Kurungan 3 Tahun 6 Bulan

- 6 September 2021, 19:52 WIB
Kronologi Ustaz di Demak Pukul Santri Hingga Viral di Instagram, Pelaku Terancam Kurungan 3 Tahun 6 Bulan
Kronologi Ustaz di Demak Pukul Santri Hingga Viral di Instagram, Pelaku Terancam Kurungan 3 Tahun 6 Bulan /tangkapan layar Instagram/Anderli48

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus pemukulan seorang oknum diduga ustaz kepada santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Demak viral usai videonya tersebar ke bernagai media sosial.

Kasus pemulan ustaz itu kemudian mendapat kecaman oleh berbagai pihak lantaran dinilai tidak mengedepankan aspek kemanusiaan dan upaya perlindungan anak.

Oknum tersebut diketahui berinisial M (33), salah seorang pengasuh di Ponpes Tahfidz anak Darul Musthofa, Dukuh Krajan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Dalam video berdurasi 54 detik yang beredar di berbagai media sosial, terlihat aksi M yang memukul secara keras kepada santri sambil memarahinya dengan tensi yang tinggi.

Baca Juga: Drama China Cute Programmer: Sinopsis, Jadwal Tayang, Pemeran - Kisah Lu Li yang Menyamar Jadi Laki-Laki

Salah seorang santri bahkan sampai diangkat menggunakan satu tangannya dan ditabrakkan ke dinding sambil memukulinya dengan tangan kosong.

Aksi M tersebut diketahui terjadi pada tanggal 1 September 2021. Dalam narasi yang beredar, disebut bahwa M melakukan pemukulan lantaran kesal sebab santrinya tak kunjung tidur.

Akibata perbuatannya, M dikeluarkan sebagai pengasuh Ponpes terkait dan saat ini telah diamankan oleh Polres Demak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

   Kronologi

Sebagaimana dikutip Trenggalekpedia.com melalui rilis yang disampaikan oleh Polres Demak, berikut kronologi kejadiannya.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB ustadz M mendatangi salah satu kamar santri di bagian depan Ponpes.

Ia kemudian melakukan pengecekan santri yang saat itu seharusnya sudah memasuki jam tidur. Namun, menurut pengakuannya, banyak santri yang saat itu ketahuan belum segera tidur di jam tersebut.

Baca Juga: Saipul Jamil Diberi Suport oleh Aldi Taher Setelah Banyak Kecaman Kepadanya, Netizen: Alumni Dewi Persik

Akibatnya, pelaku M pun mengingatkan santri agar segera tidur, namun santri tersebut rupanya membantah kepada pelaku.

Sontak pelaku M pun marah dan melakukan penganiayaan terhadap santri tersebut dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong.

Dari hasil perbuatannya, pelaku M yang merupakan ustaz itu segera diamankan dan mendapat ancaman sanksi Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHPidana.

Pelaku M mendapat ancaman pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta Rupiah.

Selain itu, korban penganiayaan yang tak lain adalah santri tersebut saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit oleh Polres Demak untuk mendapat pemeriksaan kesehatan.***

 

Editor: Akmal Barokah Al Husaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah