Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Bisa Vaksin sebagai Pengganti Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 7 September 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 /Instagram/Kemenkes

Dikutip dari laman Covid19.go.id, adapun syarat untuk untuk mendapat surat keterangan tidak bisa divaksin adalah orang-orang yang termasuk dalam kriteria 17 orang yang tidak boleh divaksin diantaranya : 

1. Punya riwayat konfirmasi Covid-19 dalam jangka waktu 3 bulan terakhir

2. Wanita yang sedang hamil dan menyusui serta dalam kondisi lemah

3. Anak dibawah 18 tahun dengan kondisi kesehatan lemah.

4. Punya tekanan darah tinggi lebih dari 140/90

5. Punya dan sedang alami gejala infeksi saluran pari-paru, seperti batuk, pilek, dan sesak napas pada 7 hari sebelumnya.

6. Memiliki anggota keluarga dekat atau serumah yang punya kontak erat dengan pasien covid, jadi suspek maupun terkonfirmasi Covid-19.

7. Sedang ikut terapi aktif atau jangka panjang terhadap penyakit kelainan pada darah

8. Punya komorbid penyakit jantung, seperti jantung koroner atau gagal jantung.

9. Punya penyakit kelainan Autoimun, seperti Lupus, SLE, Vaskulitis, Sjogren, serta berbagai autoimun lain.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah