Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Bisa Vaksin sebagai Pengganti Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 7 September 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 /Instagram/Kemenkes

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sertifikat Vaksin merupakan kebutuhan masyarakat saat ini sebagai bukti bahwa mereka telah divaksin,

Selain itu, sertifikat vaksin kini menjadi syarat masyarakat untuk beraktifitas diluar dan mengakses fasilitas publik, seperti masuk pusat perbelanjaan, naik angkutan darat, serta naik kapal laut dan pesawat terbang.

Sertifikat vaksin juga kerap menjadi syarat untuk para pencari kerja, seperti syarat mengikuti ujian CPNS 2021, hingga syarat melamar kerja di berbagai perusahaan baik BUMN maupun Swasta.

Oleh karenanya, untuk masyarakat yang sudah divaksin bisa seger mencetak atau mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman resmi PeduliLindungi.id.

Meskipun begitu, banyak masyarakat yang justru tidak bisa divaksin karena memilki kondisi tubuh tertentu yang apabila dilakukan vaksinasi akan berpotensi membahayakan kesehatan, seperti orang dengan komorbid tertentu.

Selain itu, para penyintas Covid juga tidak diperbolehkan mendapat vaksin sebelum melewati masa 3 bulan terlebih dahulu.

Lantas bagaimana solusi untuk masyarakat yang termasuk golongan orang yang tidak bisa divaksin.

Untuk itu masyarakat yang tidak bisa divaksin, maka diperlukan surat keterangan tidak bisa divaksin untuk nantinya bisa menggantikan sertifikat vaksinasi agar bisa tetap beraktifitas dengan normal.

Baca Juga: Info Vaksin di Batam Tanggal 11 September 2021, Kuota Terbatas

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x