Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya

- 11 September 2021, 10:30 WIB
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya /Instagram/@pjrkorlantaspolri/

Ini lantaran, warna hitam di plat nomor kendaraan dinilai susah terdeteksi oleh kamera tilang elektronik yang sudah tersebar di beberapa titik jalan kota besar.

Baca Juga: Ketua KPI Buka Suara Tentang Pelecehan Seksual di Instansinya, Dia Mengaku Malu dan Akan Melakukan Evaluasi

Dengan demikian, kemungkinan petugas kepolisian melakukan kesalahan saat input data cukup besar. Sebab itu, perubahan warna plat nomor kendaraan diharapkan membantu minimalisir kesalahan tersebut sekaligus membantu meningkatkan efektivitas dari tilang elektronik.

Rencana perubahan warna plat nomor kendaraan akan diberlakukan pada 2022 secara bertahap. Bagi mobil atau sepeda motor keluaran baru, langsung mendapatkan plat nomor warna baru sesuai peraturan kepolisian.

Selain itu, mobil atau sepeda motor yang sedang melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahun, secara otomatis mendapartkan pelat nomor kendaraan warna baru.

Begitupun bagi kendaraan bermotor yang mengurus proses balik nama STNK akan mendapatkan warna baru dari plat nomor kendaraan. Tenang saja, pergantian warna baru pada plat nomor kendaraan tanpa dipungut biaya tambahan.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah