CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dan Tak Bisa Mengelak, Begini Penjelasannya

- 23 September 2021, 20:30 WIB
CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka Anies Tak Bisa Mengelak, Begini Penjelasannya
CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka Anies Tak Bisa Mengelak, Begini Penjelasannya /Tangkapan Layar YouTube/POJOK DUNIA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Beredar sebuah video yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan menjadi tersangka.

Pernyataan tersebut seiring dengan munculnya panggilan KPK terhadap Anies dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Video tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh pemilik kanal YouTube POJOK DUNIA yang pada hari Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Cara Membuat Dalgona Candy Viral Anti Gagal Persis di Drama Korea Squid Game

Tersiarnya kabar mengenai Anies Baswedan diteapkan menjadi tersangka ini ramai menuai perdebatan. Hingga saat ini, diketahui video itu telah tayang sebanyak 71.000 kali dan dikomentari oleh 236 warganet.

Video berdurasi 8 menit 15 detik itu mendapat beragam reaksi oleh netizen. Berikut adalah beberapa rangkumannya.

"Sikat aja pak pirli jgn ragu klu salah pasti seleh..maju terus KPK..kami dukung KPK," tulis Fadh****.

"Mustahil klo Anis di tangkap, walau pun sudah jelas terbukti , kayak nya duit masih bisa bicara," sebut Mad*****.

"Jika benar" terlibat korupsi y harus d ambil semua asetnya dan hukum sesuai UU yg berlaku KPK biar kelihatan punya taring gak mlempem," lanjut Sudiby*****.

Namun, benarkah Anies Baswedan saatt ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan tanah di Munjul?

Berikut Faktanya.

Dilansir Trenggalekpedia.com dari laman ANTARA, tidak ada bukti yang menyebutkan secara jelas menyebut Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dalam keseluruhan narasi dari video berdurasi 8 menit 15 detik itu, sama sekali tidak membahas status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Biodata, IG, serta Nama Asli Yeonwoo dan Hwang Hee, Pemeran di Drakor Dali and Cocky Prince

Mengacu berita ANTARA yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

KPK memanggil Anies sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan rekan-rekannya.

Selain Anies, KPK turut memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo Edi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Maka dari itu, informasi yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka adalah Hoax.

Dalam hal ini, Hoax yang dimaksud merupakan kategori Disinformasi.

Disinformasi meupakan sebuah informasi tidak benar yang sengaja disebarluaskan oleh oknum tertentu untuk hal-hal yang bersifat negatif.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah