TRENGGALEKPEDIA.COM - Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah diumukan sejaka 14 September 2021 secara bertahap.
Dan banyaknya jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 sebanyak 859.488 siswa.
Bagi kalian yang belum mendaftar di KJP Plus Tahap 1 jangan khawatir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.
KJP Plus ini akan diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dengan usia 6-21 tahun untuk menuntaskan pendidikannya wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Daftar Link https://antriankjp.pasarjaya.co.id, Ada Bantuan Pangan Murah KJP Begini Caranya
Syarat warga DKI Jakarta yang akan menerima KJP Plus diantaranya:
- Warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
Berikut ini mekanisme dan pendataan KJP Plus tahap 2 yang perlu diperhatikan:
1. 13 – 26 September 2021: Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.