Sudah Dibuka, Simak Cara Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Perhatikan Syarat dan Tahapannya

- 24 September 2021, 22:01 WIB
Daftar KJP Plus Tahap 2 tahun 2021
Daftar KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 /Upt.p4op

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah diumukan sejaka 14 September 2021 secara bertahap.

Dan banyaknya jumlah penerima KJP Plus Tahap 1  sebanyak 859.488 siswa.

Bagi kalian yang belum mendaftar di KJP Plus Tahap 1 jangan khawatir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.

KJP Plus ini akan diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dengan usia 6-21 tahun untuk menuntaskan pendidikannya wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Daftar Link https://antriankjp.pasarjaya.co.id, Ada Bantuan Pangan Murah KJP Begini Caranya

Syarat warga DKI Jakarta yang akan menerima KJP Plus diantaranya:

  1. Warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun
  2. Berasal dari keluarga tidak mampu
  3. Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

Berikut ini mekanisme dan pendataan KJP Plus tahap 2 yang perlu diperhatikan:

1. 13 – 26 September 2021: Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x