Sementara itu untuk kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah kabupatan atau kota di Jawa Tengah, tanpa terkecuali wilayah Kabupaten Pati.
Ada yang perlu diperhatikan, jika angka kenaikan UMP Provinsi Jateng sebesar 0,78 persen tersebut diterapkan untuk wilayah Kabupaten Pati, maka besaran UMK yang akan muncul adalah Rp1.968.233.
Munculnya angka UMK Kabupaten Pati Rp1.968.233 itu berdasarkan pada UMK Kabupaten Pati 2021 yang berjumlah Rp1.953.000 di tahun 2021.
Artinya kenaikan UMK kabupaten pati dengan menggunakan hitungan di atas maka jumlah kenaikannya adalah Rp15.233 atau kurang lebih Rp15.000.
Untuk informasi lengkapnya simak terus info rilis resminya.
Demikianlah informasi mengenai UMK Kabupaten Pati Tahun 2022 terbaru, semoga bermanfaat.***