UMP JATIM 2022 Naik Sebesar Rp22.790,04 Ribu? Bagaimana dengan UMK Surabaya 2022? Ini Informasinya

- 23 November 2021, 20:35 WIB
UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790,04 Ribu? Bagaimana dengan UMK Surabaya 2022? Ini Informasinya.
UMP Jatim 2022 Naik Rp 22.790,04 Ribu? Bagaimana dengan UMK Surabaya 2022? Ini Informasinya. /kominfo.jatimprov.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya apakah akan mengalami kenaikan pada tahun 2022 nanti?

Berikut ulasan apakah pada tahun 2022 UMK Surabaya akan naik atau tidak.

Namun sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin, 22 November 2021 telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

Pengumuman itu telah disampaikan di gedung negara Grahadi Surabaya Jawa Timur oleh Heru Tjahjono selaku Plh Sekdaprov Jatim, yang mewakili Gubernur bersama dengan dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans Jawa Timur.

Penetapan UMP sebesar Rp 22.790,04 ribu tersebut didasarkan pada hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2022, Update Terbaru, Kabupaten/Kota Mana Yang Tertinggi

Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, Lima orang unsur pengusaha atau Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja atau serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Dengan kenaikan 1,22 persen atau Rp 22.790,04 ribu, maka jumlah besaran angka UMP Jawa Timur tahun 2022 menjadi Rp 1.891.567,12.

Jika kenaikan UMP Jawa Timur hanya naik Rp 22.790,04 ribu, maka berapakah kenaikan yang akan terjadi di Kota Surabaya?.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x