TRENGGALEKPEDIA.COM – Dalam rangka pengimplementasian keputusan Menteri ESDM, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)
Keputusan Menteri ESDM tersebut tertuang dalam Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar.
Dalam perhitungan harga jual eceran, jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan akan mengalami beberapa kenaikan.
Berikut rincian dan daftar harga Pertamax sejak tanggal 1 April 2022:
Baca Juga: Inovasi PLN Kelola Limbah Menjadi Co-Firing, Energi Hijau Untuk PLTU
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam harga terbaru: 12.500
Prov. Sumatera Utara harga terbaru: 12.750
Prov. Sumatera Barat harga terbaru 12.750
Prov. Riau harga terbaru: 13.000