TRENGGALEKPEDIA.COM - Kapan H-10 lebaran 2022? Tentu lebaran Hari Raya Idul Fitri dinantikan masyarakat, terurama umat muslim.
Meskipun demikian, menjelang lebaran juga identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR PNS atau gaji ke-13 bagi ASN tahun ini?
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jika sudah menandatangai Peraturan Pemerintan (PP) tentang gaji ke-13 atau THR PNS 2022.
Baca Juga: Belum Mendaftar BPNT Tahap 2? Segara Daftar! Begini Cara Daftar Susulannya
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal YuoTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 14 April 2022.
Tentu, kabar pencairan THR ini ditunggu-tunggu dan akan diberikan kepada semua ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Pejabat Negara.
Bahkan, Presiden Jokowi juga menyebut, tak hanya mendapat THR atau gaji ke-13, PNS juga akan menerima tambahan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen kepada golongan PSN.
Dalam siaran pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, kebijakan ini dilakukan sebagai wujud apresiasi serta penghargaan bagi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.