Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat, Simak Persyaratan Berikut Ini

- 6 April 2022, 22:41 WIB
Bandara Juanda
Bandara Juanda /R.NUR/Setkab.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM - Mudik lebaran merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dulu.

Namun, semenjak pandemi Covid-19, larangan mudik sempat diberlakukan oleh pemerintah demi menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Tetapi, pemerintah sudah mencabut larangan tersebut dan kembali mengizinkan para pemudik untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Berikut Rincian Harganya Setiap Daerah

Bagi anda yang ingin melakukan mudik melalui jalur udara, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan udara :

1. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)yang sudah divaksinasi booster (dosis ketiga), tidak perlu melakukan tes antigen atau pun PCR.

2.PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukan hasil rapid test antigen, yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Sedangkan bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil tes RT-PCR yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x