SAH! RUU TPKS Jadi UU: Hadiah Bagi Perempuan Indonesia Menjelang Hari Kartini

- 12 April 2022, 21:34 WIB
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Momen Bersejarah yang Ditunggu-tunggu
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Momen Bersejarah yang Ditunggu-tunggu /@puanmaharani_ri/Twitter/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melakui rapat paripurna hari Selasa, 12 Maret 2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS yang dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

Beberapa organisasi yang hadir dan menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya Forum Pengada Layanan, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan LBH APIK Jakarta, dan lain-lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU ini merupakan aturan yang akan berpihak kepada korban dan memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum, yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Sebutkan Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945, Salah Satunya Mengesahkan UUD 1945

Willy menjelaskan, kehadiran negara ada untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut dalam fenomena gunung es.

Willy menambahkan, rancangan undang-undang ini juga memuat victim trust fund atau dana bantuan korban. Langkah maju bagaimana yang hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga Indonesia.

Willy berharap dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang bisa menjadi langkah awal peran negara dalam memuliakan perempuan dan anak.

Ketua DPR RI Puan Maharani sempat terdengar menahan isak sebelum menitikkan air mata karena mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x