Hotman Paris Soal Kasus Paidi: Divonis Tanpa Memenuhi Alat Bukti, Tolong Bapak di Pengadilan Perhatikan

- 5 Juni 2022, 17:39 WIB
Hotman Paris turut buka suara soal kasus Paidi, Warga Mesuji yang dituduh lakukan pemerkosaan terhadap keponakannya
Hotman Paris turut buka suara soal kasus Paidi, Warga Mesuji yang dituduh lakukan pemerkosaan terhadap keponakannya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kini turut buka suara atas kasus Paidi (50) yang divonis 8 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dalam dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap keponakannya MR.

Kasus yang beberapa hari ini tengah viral di media sosial itu, menurut Hotman Paris dinilai terlalu banyak kejanggalan di dalamnya.

Hal ini disampaikan Hotman Paris setelah bertemu dengan istri dan anak dari Paidi, yang meminta bantuan atas kasus yang dialami anggota keluarganya.

Kasus Paidi yang divonis penjara melalui laporan polisi bernomor :LP/324-B/1×/2021/Polda Lampung/Resor Mesuji/SPKT/tanggal 1 September/2021 disebut tidak memenuhi dua alat bukti.

 “Suaminya dituduh memperkosa keponakan, tapi saya sudah baca putusan tidak ada dua alat bukti,  dan hanya ada pengakuan dari si korban,” kata Hotman Paris, dikutip dari unggahan Instagram @billaptry.

Baca Juga: Manfaat Arang Aktif, Ternyata Bisa Menyerap Debu hingga Mengatasi Jerawat

Di sisi lain, menurut Hotman, korban pun baru memberikan pengakuannya sebulan setelah kejadian diduga pemerkosaan tersebut.

“Dan korban itu pun baru mengakui itu sebulan kemudian,” lanjut Hotman Paris.

Selanjutnya, Hotman menilai bahwa vonis yang diberikan kepada bapak Paidi dengan dasar kesaksian korban belaka tidak cukup sebagai alat bukti.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah