Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Ke Negara Asalnya Atas Kasus Penipuan Bansos Covid-19

- 22 Juni 2022, 21:42 WIB
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022.
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022. /Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA/

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Seorang buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi telah dideportasi oleh Dirjen Imigrasi ke Jepang pada Rabu, 22 Juni 2022. 

Mitsuhiro Taniguci diduga sebagai tersangka dugaan kasus bantuan Covid-19 di negara Jepang.

Dalam kasusnya, Mitsuhiro terjerat kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sehingga ia mendapat ancaman Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Selain itu, dikutip TrenggalekPedia.com dari laman PMJ News, Paspor kebangsaannya juga telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

Hal ini disampaikan oleh, Douglas Simamora, Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Bill Cosby Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak

"Yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang " ujar Douglas.

Karena dianggap bisa membahayakan keamanan dan keselamatan umum, Mitsuhiro pun dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB menggunakan pesawat Japan Airlines JL720.

Diketahui Mitsuhiro Taniguchi bisa menetap di Indonesia karena memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan masa berlaku hingga 17 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah