Praktik Kecurangan SPBU di Serang Banten: Kurangi Takaran BBM dengan Remot Kontrol Jarak Jauh

- 23 Juni 2022, 18:21 WIB
Polisi Bongkar Kecurangan SPBU Dikontrol melalui Remote, Raup jutaan rupiah Perhari.
Polisi Bongkar Kecurangan SPBU Dikontrol melalui Remote, Raup jutaan rupiah Perhari. /Humas Polda Banten/

TRENGGALEKPEDIA.COM –  Baru-baru ini, Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang - Jakarta Kabupaten Serang, Banten.

Kecurangan perdagangan BBM terjadi di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.

Kasus kecurangan perdagangan BBM tersebut berawa dari keluhan masyarakat yang menduga beberapa titik SPBU main curang. SPBU tersebut diketahui mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remot kontrol jarak jauh.

Pada saat Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan di lokasi, terbukti ada indikasi praktik kecurangan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remot kontrol.

"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022, Perbedaan Kalender Hijriyah Tidak Menjadi Masalah

Shinto juga mengatakan bahwa atas dalam kasus in Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU," ucapnya menjelaskan.

"Saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan usia dan kesehatan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah