Mulai Tanggal Ini, Beli dan Jual Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

- 25 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi- Beli minyak goreng curah pakai aplikasi Peduli Lindungi atau NIK/Antara/Hreeloita Dharma Shanti//
Ilustrasi- Beli minyak goreng curah pakai aplikasi Peduli Lindungi atau NIK/Antara/Hreeloita Dharma Shanti// /

 


TRENGGALEKPEDIA.COM
– Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan menggelar program  sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Mmlai Senin, 27 Juni 2022, dengan menyediakan minyak goreng curah diharuskan memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha UMKM serta masyarakat ekonomi kecil. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya untuk pembeli tapi juga untuk penjual sebagai syarat transaksi.

Penggunaan aplikasi PedukiLindungi dalam jual beli minyak gorengan curah tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian. Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan membatasi jumlah pembelian berdasarkan NIK.

"Konsumen dibatasi maksimal 10 kg, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ungkap Luhut dari akun Instagram @minyakita.id, Sabtu 25 Juni 2022.

Luhut juga mengungkapkan pembeli dijamin bisa diperoleh dengan harga ekonomi tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," sambung Luhut.

Perubahan sistem jual beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungu tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola dan agar dapat terpantau dengan baik.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," katanya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya mengatakan, setelah sosialisasi dilakukan maka bagi pembeli dan penjual minyak goreng curah diharuskan memiliki aplikasi Peduli Lindungi atau dengan cara menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah