Rela Mati Demi Negara, Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tugas Paspampres

- 2 Juli 2022, 20:00 WIB
Besaran gaji Paspampres
Besaran gaji Paspampres /Instagram

Berikut gaji Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp. 1.643.500-Rp. 2.538.100

2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp. 1.694.900-Rp. 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp. 1.747.900-Rp. 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp. 1.802.600-Rp. 2.783.900

5. Kopral Satu: Rp. 1.858.900-Rp. 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp. 1.917.100-Rp. 2.690.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah