Bagaimana Aturan PPKM Level 2? Jakarta Terapkan Kapasitas Publik Hanya Dibuka 75 Persen saat PPKM Level 2

- 6 Juli 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi PPKM untuk Menangani Covid-19
Ilustrasi PPKM untuk Menangani Covid-19 /Unsplash.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta kembali menrapkan aturan baru untuk kenaikan status PPKM level 2.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan baru untuk PPKM level 2 yang merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Nomor 33 tahun 2022.

Berdasarkan instruksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan baru yang diketatkan untuk mencegah kenaikan kasus persebaran Covid-19.

Inmendagri yang dirujuk oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan pembaruan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Diketahui bahwa aturan baru dalam PPKM Level 2 DKI Jakarta ini, salah satunya menyasar pada mal yang dengan memberlakukan pengurangan batas maksimum kapasitas pengunjung.

Sebelumnya aturan tersebut memperbolehkan kapasitas pengunjung sampai 10 persen, selama penerapan masa PPKM Level 2 ditetapkan menjadi 75 persen saja.

Namun, untuk jam operasionalnya tetap diperbolehkan untuk dibuka sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Ke Negara Asalnya Atas Kasus Penipuan Bansos Covid-19

Selanjutnya selain mal, sejumlah aktivitas masyarakat juga dibatasi hanya diperbolehkan dengan maksimal 75 persen saja.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x