TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta kembali menrapkan aturan baru untuk kenaikan status PPKM level 2.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan baru untuk PPKM level 2 yang merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Nomor 33 tahun 2022.
Berdasarkan instruksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan baru yang diketatkan untuk mencegah kenaikan kasus persebaran Covid-19.
Inmendagri yang dirujuk oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan pembaruan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Diketahui bahwa aturan baru dalam PPKM Level 2 DKI Jakarta ini, salah satunya menyasar pada mal yang dengan memberlakukan pengurangan batas maksimum kapasitas pengunjung.
Sebelumnya aturan tersebut memperbolehkan kapasitas pengunjung sampai 10 persen, selama penerapan masa PPKM Level 2 ditetapkan menjadi 75 persen saja.
Namun, untuk jam operasionalnya tetap diperbolehkan untuk dibuka sampai pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Ke Negara Asalnya Atas Kasus Penipuan Bansos Covid-19
Selanjutnya selain mal, sejumlah aktivitas masyarakat juga dibatasi hanya diperbolehkan dengan maksimal 75 persen saja.