Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan PANRB

- 26 Desember 2023, 15:17 WIB
Menag, Menaker, dan PANRB
Menag, Menaker, dan PANRB /Foto: Istimewa/

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Sekitar Bromo Terbaik Lengkap Fasilitas, Cocok untuk Habiskan Libur Nataru 2024

Termasuk perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Menurut SKB 3 Menteri itu pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Baca Juga: Ini 5 Tempat Wisata di Tuban untuk Habiskan Libur Nataru 2024, Ada Air Terjun Putri Nglirip hingga Pantai Boom

Selanjutnya disebutkan dalam SKB 3 Menteri itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x