Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan PANRB

- 26 Desember 2023, 15:17 WIB
Menag, Menaker, dan PANRB
Menag, Menaker, dan PANRB /Foto: Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

SKB tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini dalam rangka efektivitas dan efisiensi hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Habiskan Waktu Libur Nataru 2024 di Trenggalek, Ada Pantai Taman Kili-Kili, Bisa Lihat Penyu Bertelur

Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama itu termaktub dalam Surat Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023.

Tahun 2024 ini, 3 Kementerian telah menetapkan jumlah hari untuk libur nasional dan jumlah hari untuk cuti bersama.

SKB tersebut memutuskan bahwa tahun 2024 ada sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Juga: Libur Nataru 2024 di Pacitan, Ini Dia 7 Tempat Wisata Paling Favorit, Lengkap Estimasi Harga Tiket

Lebih lanjut dalam SKB 3 Menteri itu, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x