Simak Cara Menukar Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap dengan Jadwal Tukar hingga Ketentuannya

19 Agustus 2022, 09:00 WIB
Cara Menukarkan Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 /dok.Bank Indonesia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Dengan adanya Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang baru diluncurkan Bank Indonesia, tak sedikit publik yang penasaran mengenai cara penukarannya.

Sebagaimana diketahui, melansir dari laman Bank Indonesia, ada 7 pecahan uang Rupiah baru yang diluncurkan oleh BI.

Dikeluarkan bertepatan dengan HUT ke-77 RI pada (17/8/2022), uang baru tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Amber Heard Dikabarkan Ditawari Rp 133 Miliar untuk Bintangi Film Dewasa

Uang TE 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Sementara itu, cara penukarannya sendiri dapat dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling terlebih dahulu dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran itu kemudian dapat diakses oleh publik mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dan selanjutnya dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Tak lupa pula bahwa pelaksanaan penukaran juga harus tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Susan Sameh, Aktris yang Pernah Mengalami Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting

Bukan hanya itu, berikut juga ada beberapa ketentuan dalam penukaran uang TE 2022, di antaranya adalah:

Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentukan oleh Bank Indonesia.

Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:

1 (satu) lembar pecahan Rp100.000

1 (satu) lembar pecahan Rp50.000

1 (satu) lembar pecahan Rp20.000

1 (satu) lembar pecahan Rp10.000

2 (dua) lembar pecahan Rp5.000

4 (empat) lembar pecahan Rp2.000

2 (dua) lembar pecahan Rp1.000.***

Editor: Bella Ayu Kurnia Putri

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler