TRENGGALEKPEDIA.COM – Situbondo full senyum karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo Tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 2 juta lebih
UMK Kabupaten Situbondo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanyak Rp.: 1 938 321,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 942 750,77
Situbondo merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Kota Santri sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Situbondo.
Orang datang ke Situbondo tentu tidak hanya untuk menikmati ikon Kota Santri, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.
Bekerja atau mencari pekerjaan di Situbondo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo tembus Rp. 2 137 025,85
Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Situbondo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.