Pamekasan Membanggakan UMK Tinggi! Upah Minimum Kabupaten 2023 Tembus 2 Juta Lebih

- 29 September 2023, 05:46 WIB
Pamekasan Membanggakan UMK Tinggi! Upah Minimum Kabupaten 2023 Tembus 2 Juta Lebih
Pamekasan Membanggakan UMK Tinggi! Upah Minimum Kabupaten 2023 Tembus 2 Juta Lebih /

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pamekasan memang membanggakan karena UMK tinggi, ini lho Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 yang tembus 2 juta lebih

UMK Kabupaten Pamekasan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 938 321,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 939 686,39

Bekerja di Pamekasan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pamekasan mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 133 655,03

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pamekasan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Pamekasan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pamekasan ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x