TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat cuan banyak untuk Kabupaten Sumenep karena Upah Minimum Kabupaten Sumenep tahun 2023 naik dan bikin senang
UMK Kabupaten Sumenep ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 954 705,75 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 978 927,22
Bekerja di Sumenep tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumenep mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 176 819,94
Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumenep ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Sumenep tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumenep ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.
Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Sumenep tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.