Kota Malang Kebanjiran Pekerja, Ini Upah Minimum Kota Malang Tahun 2023 yang Tembus 3 Juta Lebih

- 30 September 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota atau UMK Kota Malang
Ilustrasi Upah Minimum Kota atau UMK Kota Malang /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Malang akan kebanjiran para pekerja karena Upah Minimum Kota Malang tahun 2023 yang tembus hingga Rp 3 juta lebih

UMK Kota Malang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 970 502,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 994 143,98

Bekerja di Malang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Malang  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 3 194 143,98

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Malang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Malang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Malang ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Malang tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Malang ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x