Kota Probolinggo Juaranya Gaji Tinggi, Ini Rincian Upah Minimum Kota atau UMK 2023 Kota Probolinggo

- 30 September 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota atau UMK Kota Probolinggo
Ilustrasi Upah Minimum Kota atau UMK Kota Probolinggo /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Probolinggo juaranya gaji tinggi dan ini rincian Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023 di Probolinggo

UMK Kota Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 350 000,00 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 376 240,63

Bekerja di Probolinggo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Probolinggo  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 576 240,63

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Probolinggo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Probolinggo ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Probolinggo tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Probolinggo ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x