Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023

- 1 Oktober 2023, 20:47 WIB
Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023
Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023 /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Mojokerto memang juaranya upah tinggi karena ini kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto tahun 2023

UMK Kota Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 481 302,97 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 510 452,36

Bekerja di Mojokerto tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 510 452,36

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Mojokerto tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Mojokerto ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x