Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023

- 1 Oktober 2023, 20:47 WIB
Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023
Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023 /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Mojokerto juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Mojokerto ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Mojokerto yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto tahun 2023 yang tembus Rp2,5 juta. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x