Juaranya Upah Tinggi Memang Milik Madiun, Ini Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun 2023, Bikin Iri

- 1 Oktober 2023, 21:14 WIB
Juaranya Upah Tinggi Memang Milik Madiun, Ini Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun 2023, Bikin Iri
Juaranya Upah Tinggi Memang Milik Madiun, Ini Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun 2023, Bikin Iri /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Juaranya upah tinggi memang menjadi milik Kota Madiun tahun 2023, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun yang bikin iri

UMK Kota Madiun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 954 705,75 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 991 105,79

Bekerja di Madiun tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Madiun  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 190 216,37

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Madiun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Madiun tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Madiun ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Madiun tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Madiun ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x