Alami Kenaikan Drastis, Upah Minimum Kota atau UMK Batu Tahun 2023 Tembus 3 Juta Lebih

- 2 Oktober 2023, 18:02 WIB
Alami Kenaikan Drastis, Upah Minimum Kota atau UMK Batu Tahun 2023 Tembus 3 Juta Lebih
Alami Kenaikan Drastis, Upah Minimum Kota atau UMK Batu Tahun 2023 Tembus 3 Juta Lebih /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Memang alami kenaikan yang sangat drastis, ini Upah Minimum Kota atau UMK Batu tahun 2023 tembus 3 juta lebih

UMK Kota Batu ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. . 2 819 801,59 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 830 367,09

Bekerja di Batu tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Batu  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 3 030 367,09

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Batu ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Batu tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Batu ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Batu tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Batu ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x