Perlu Dicatat, Ini 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dijamin dan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

- 30 Oktober 2023, 07:59 WIB
21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dijamin dan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dijamin dan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan /Sandra/Kabar Joglosemar

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan merupakan sebuah pelayanan yang dibuat pemerintah dengan tujuan untuk memberikan jaminan Kesehatan kepada masyarakat dengan prinsip asuransi sosial. Pemberian pelayanan kesehatan pada umumnya  berupa pelayanan kesehatan tingkat pertama, baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, rujukan lanjutan.

Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua pelayanan kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa pelayanan yang tidak bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peratuan Presiden Pasal 52 Nomor 82 tahun 2018, berikut beberapa pelayanan yang tidak dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan;

1. Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Segala bentuk pelayanan Kesehatan yang tidak dilakukan di fasilitas Kesehatan yang belum tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Pelayanan Kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

4. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakann lalu lintas. Sampai dengan nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

5. Kegiatan pelayanan kesehata yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan Kesehatan dengan tujuan keindahan.

7. Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan).

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x