Beda Modus, Ternyata Kiai dan Putra Pelaku Pencabulan Terhadap Santri di Trenggalek Tak Saling Tahu

- 20 Maret 2024, 09:02 WIB
Beda Modus, Ternyata Kiai dan Putra Pelaku Pencabulan Terhadap Santri di Trenggalek Tak Saling Tahu
Beda Modus, Ternyata Kiai dan Putra Pelaku Pencabulan Terhadap Santri di Trenggalek Tak Saling Tahu /Handout

Abidin menjelaskan bahwa dua korban yang tersisa belum siap untuk pendampingan, dan karena jarak mereka yang jauh dari pusat kota, proses komunikasi dan penjadwalan ulang harus dilakukan dengan cermat.

Sementara itu, korban-korban lainnya telah menjalani pemeriksaan medis dan diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Nyaris Kebakaran, Balon Ilegal Jatuh di Rumah Warga Trenggalek

Pondok pesantren tempat kejadian ini terjadi memiliki empat satuan pendidikan, yakni Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Tsanawiyah (MTS)/Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Diniyah.

Sementara beberapa korban sudah lulus dari pesantren tersebut, masih ada juga yang terus bersekolah di sana.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dari UU Perlindungan Anak, maksimal 12 tahun dari UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan 7 tahun penjara dari UU KUHP.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah