Tahun Ini, 90 Persen Narapidana di Rutan Trenggalek Terima Remisi, 29 Orang Tidak Penuhi Syarat

- 6 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi : Tahun Ini, 90 Persen Narapidana di Rutan Trenggalek Terima Remisi, 29 Orang Tidak Penuhi Syarat
Ilustrasi : Tahun Ini, 90 Persen Narapidana di Rutan Trenggalek Terima Remisi, 29 Orang Tidak Penuhi Syarat /

 

TrenggalekPedia - Saat perayaan Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, sekitar 90 persen narapidana di Rutan Kelas II B Trenggalek, Jawa Timur, menerima remisi hari besar keagamaan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Zainal Fanani, yang menjelaskan bahwa dari total 506 warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut, lebih dari 400 orang diajukan untuk mendapat remisi.

Menurut Zainal, remisi diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi syarat, namun rincian jumlah penerima remisi akan diumumkan secara resmi setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Nikmati Keindahan Pesona Jatim Park 2, Luasnya 14 Hektar, Segini Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Dari total narapidana yang menerima remisi, sebagian langsung dibebaskan, sementara sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan kurun waktu tertentu.

Namun, tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Ada sebanyak 29 orang tahanan yang belum memenuhi persyaratan, seperti menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama tiga bulan.

Selain itu, mereka juga harus melewati proses assessment untuk menurunkan tingkat risiko.

Baca Juga: Mengenal Jenang Syabun Jajanan Khas Tulungagung Jawa Timur, Cocok untuk Jajanan Lebaran 2024

Salah satu ketentuan penting adalah bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana dengan pidana pokok, bukan pidana pengganti.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah