Ancaman Berat Bagi yang Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek, Denda Rp500 Juta hingga 2 Tahun Penjara

- 8 April 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi./Ancaman Berat Bagi yang Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek, Denda Rp500 Juta hingga 2 Tahun Penjara
Ilustrasi./Ancaman Berat Bagi yang Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek, Denda Rp500 Juta hingga 2 Tahun Penjara /Agung Setio Nugroho/Kabar Wonosobo

TrenggalekPedia - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan larangan bagi warganya untuk menerbangkan balon udara. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan penerbangan, terutama seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Supriyono, menegaskan bahwa larangan ini berhubungan langsung dengan keselamatan penerbangan.

"Apalagi sekarang Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi,” katanya kepada wartawan, Minggu (8/4/2024). 

Larangan ini tidak hanya berkaitan dengan keselamatan penerbangan, tetapi juga potensi gangguan terhadap infrastruktur kelistrikan.

Baca Juga: SIMAK INFORMASI INI! Cara Dapat Saldo DANA Rp700 Ribu dari Pemerintah Gratis

Penerbangan balon udara secara liar berpotensi menyebabkan kerusakan pada instalasi listrik, yang dapat mengganggu pasokan listrik masyarakat.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menetapkan larangan penerbangan balon udara dalam Pasal 411 dan 53. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Pihak kepolisian bersama dengan pemerintah daerah setempat gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terkait larangan ini.

Baca Juga: Promo Spa Selama 120 Menit Rp210 Ribu di Berseri Spa Jakarta untuk Pemesanan Melalui Tiket.com April 2024

Tradisi masyarakat Trenggalek untuk menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran, terutama menjelang atau setelah shalat Id, telah menjadi hal yang umum. Namun, kesadaran akan potensi bahaya dari aktivitas ini semakin meningkat, terutama setelah adanya sosialisasi intensif dari petugas.

Selain mengganggu keselamatan penerbangan, penerbangan balon udara juga memiliki dampak negatif lainnya. Banyak balon udara yang jatuh dan menyangkut di jaringan instalasi listrik atau kawasan pemukiman, yang dapat menyebabkan kebakaran dan gangguan pada pasokan listrik.

Untuk mencegah insiden serupa terulang, pihak berwenang akan bekerja sama lintas sektoral, termasuk dengan tim gabungan dari PLN. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat penertiban terhadap aktivitas penerbangan balon udara yang melanggar larangan.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Kembali Bermusik, Bakal Rilis Lagu Something In The Way, Ini Inspirasinya

Meskipun masih ada tantangan dalam menegakkan larangan ini, langkah-langkah tegas perlu diambil mengingat pentingnya melindungi keselamatan penerbangan dan infrastruktur kelistrikan. Trenggalek, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri, perlu mengarahkan upaya kolektifnya untuk memastikan kegiatan tersebut tidak mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat Trenggalek dapat menemukan alternatif perayaan yang aman dan bermanfaat bagi semua pihak, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal yang berharga.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah