Punya Peran Berbeda, 8 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus di Ponorogo

- 25 April 2024, 13:00 WIB
Punya Peran Berbeda, 8 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus di Ponorogo
Punya Peran Berbeda, 8 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus di Ponorogo /

"Mereka melakukan pemantauan terlebih dahulu untuk memastikan rumah kosong sebelum melakukan aksinya," tambah Kapolres.

Dari 8 pelaku yang berhasil ditangkap, 7 di antaranya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara satu pelaku, Agus Sutrisno, dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan. Yang mencengangkan, 3 dari kedelapan pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

Kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi Kabupaten Ponorogo, menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban di tingkat lokal.

 Kapolres Ponorogo menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang, yang memungkinkan pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah