112 Reklame Dibongkar Paksa Satpol PPP Trenggalek, Ini Alasannya

- 20 Mei 2024, 06:15 WIB
112 Reklami Dibongkar Paksa Satpol PPP Trenggalek, Ini Alasannya
112 Reklami Dibongkar Paksa Satpol PPP Trenggalek, Ini Alasannya /

 

TrenggalekPedia - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertibkan lebih dari seratus unit media reklame yang bermasalah.

Tindakan ini dilakukan karena reklame-reklame tersebut tidak berizin, menyalahi aturan pemasangan, atau rusak sehingga mengganggu estetika tata ruang wilayah.

"Totalnya ada sebanyak 112 unit media reklame yang kami copot hari ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Habib Solehudin.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Durenan, Pogalan, dan Trenggalek.

Rincian dari 112 media reklame yang ditertibkan adalah 12 baliho, 60 banner, dan 40 spanduk.

"Di beberapa titik di sepanjang jalan itu kami melakukan penertiban reklame yang melanggar peraturan," imbuh Habib Solehudin.

Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah kebocoran retribusi pendapatan daerah melalui tarif retribusi reklame, tetapi juga untuk memperindah tatanan kota.

Keberadaan reklame yang tidak sesuai peruntukan dan tempatnya dinilai mengganggu keindahan lingkungan.

"Penertiban juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keindahan lingkungan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah