Dengan langkah ini, diharapkan Trenggalek bisa tetap menjaga estetika tata ruang dan lingkungan kotanya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan indah, serta memastikan bahwa semua reklame yang dipasang di wilayahnya memiliki izin resmi dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***