Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

- 19 Desember 2021, 16:02 WIB
Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi.
Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi. /pixabay/

- Setiap orang yang akan melakukan perjalanan mudik Nataru selama bepergian diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Selain hal diatas juga diwajibkan menjaga jarak dan melakukan sterilisasi dengan disinfektan pada kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam sekali.

Akan tetapi juga terdapat pengecualian dalam Nataru 2021 dan tahun baru 2022 yang akan datang, selengkapnya sebagai berikut.

- terdapat pengecualian tersendiri bagi orang yang telah melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yang mana tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen

- bagi orang yang hendak melakukan perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun sebelum keberangkatan diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan tidak diwajibkan syarat kartu vaksinasi

- Setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi jika hendak melakukan perjalanan mudik di masa Nataru 2021-2022. Selain tentang syarat, juga terdapat kewajiban pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan.

Berikut kewajiban atau ketentuan yang berlaku bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan:

- Diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi

- Diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam sekali, menyediakan pengukur suhu tubuh, serta menyiapkan hand sanitizer hingga menyediakan tempat mencuci tangan

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x