Memperingati Hari Kartini, Berikut Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan

21 April 2022, 07:11 WIB
Maraknya pernikahan dini yang terjadi Indonesia sebetulnya akan berdampak pada pasangan yang belum matang baik mental maupun material. /Instagram.com / @historiadasia.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Fenomena sosial yang terjadi saat ini salah satunya adalah pernikahan dini, yang mana pada zaman dahulu memang manusia sudah di anjurkan menikah bahkan semenjak masih umur 12 tahun, salah satunya yang kita kenal adalah Raden Ajeng Kartini.

Ia dipaksa mengikuti tradisi Jawa dengan menikah di usia yang masih kecil oleh orangtuanya, hal ini bukan sesuatu yang aneh di masa itu, bahkan apabila perempuan belum juga menikah ketika usianya sudah menginjak usia 20-an tahun pun mereka akan dikatakan perawan tua.

Berbeda dengan era dewasa ini, yang mana usia 20 tahun itu masih lah terlalu muda untuk menikah, di zaman emansipasi wanita ini sudah bukan zamannya wanita hanya boleh di rumah saja dan hanya boleh mengerjakan pekerjaan rumah saja, dan juga diperintah untuk menuruti apapun perkataan suaminya tanpa menimbang baik atau buruknya perintah tersebut.

Baca Juga: Profil Herawati Diah, Jurnalis Pelopor Indonesia dan Perempuan Pertama yang Menempuh Pendidikan di Amerika

Di zaman yang serba modern, digital, dan kesetaraan gender diperjuangkan ini perempuan sudah bukan lagi budak yang hanya bisa nurut, tetapi perempuan juga boleh membuktikan bahwa ia bisa setara dengan lelaki (tetap pada batasnya), seperti yang pernah dikatakan oleh jurnalis dan presenter cantik nan cerdas Najwa Sihab, “Perempuan itu qodratnya hanya 3 : Menstruasi, Menyusui, dan Melahirkan. Selainnya itu bukan kodrat karena laki – laki juga bisa melakukannya, kodrat perempuan itu sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh laki – laki, itu baru kodrat,” yang tidak bisa dilakukan oleh laki-laki itu baru kodrat.”

Bukan seperti kabar simpang siur di masyarakat yang mengatakan bahwa kodrat perempuan itu di rumah, masak (memasak), macak (berdandan), manak (melahirkan), pendapat tersebut merupakan sebuah kesalahan besar karena memasak dan dandan itu bukan hanya bisa dilakukan oleh perempuan akan tetapi laki–laki juga bisa melakukannya.

Dan kita perlu untuk meluruskan pendapat tersebut. Menikah di usia yang masih dini dan belum siap dalam arti mental maupun finansial dapat mengundang dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan bahkan negara.

Adapun dampak buruk yang dapat diterima oleh perempuan yang menikah pada umur yang kurang cukup, diantaranya:

1. Dampak Biologis

Seorang gadis perempuan secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses pertumbuhan menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seksual, apalagi sampai terjadi hamil dan melahirkan.

Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, 21 robekan jalan lahir yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya dan membahayakan jiwa. Pernikahan ideal dapat terjadi ketika perempuan dan lakilaki saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

2. Dampak Psikologis

Secara psikis dari perempuan yang menikah dini jika belum siap mempelajari untuk mengerti tentang hubungan seksual, maka akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan dalam jiwa anak dan sulit disembuhkan.

Perempuan yang menikah dini akan lebih menutup diri, murung dan menyesali hidupnya yang berakhir dengan pernikahan yang bukan maunya sendiri, dan dia tidak mengerti atas putusan hidupnya, sehingga keluarga yang terbentuk dengan paksa tersebut mengalami kesulitan untuk menjadi keluarga yang berkualitas.

3. Dampak Sosial

Pernikahan mengurangi kebebasan pengembangan diri, masyarakat akan merasa kehilangan sebagai aset remaja yang seharusnya ikut bersama-sama mengabdi dan berkiprah di masyarakat. Tetapi disebabkan alasan sudah berkeluarga tersebut membuat keaktifan mereka di masyarakat menjadi berkurang.

4. Dampak Ekonomi

Menyebabkan sulitnya peningkatan pendapatan keluarga, sehingga kegagalan keluarga dalam melewati berbagai macam 23 permasalahan terutama masalah ekonomi meningkatkan resiko perceraian.

5. Dampak Pernikahan Dini pada Kehamilan

Perempuan yang hamil pada usia remaja cenderung memiliki resiko kehamilan dikarenakan kurang pengetahuan dan ketidakpastian dalam mengahadapi kehamilannya. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan usia di bawah 20 tahun 2-5 kali lipat lebih tinggi daripada kematian yang terjadi pada usia 20-29 tahun.

6. Dampak Pernikahan Dini pada Proses Persalinan

Melahirkan mempunyai resiko bagi setiap perempuan. bagi seorang perempuan melahirkan di bawah usia 20 tahun memiliki resiko yang lebih tinggi seperti : lahir prematur, berat badan rendah, dan sebagainya.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler