Jadi, masturbasi yang dilakukan siapapun adalah haram hukumnya menurut madzhab hanafiyah, namun dalam keadaan tertentu bisa berubah jadi mubah atau boleh dilakukan dengan syarat.
Baca Juga: Web Resmi dan Link Mirror Pengumuman SNMPTN 2021
Menurut Hanabillah, hukum masturbasi adalah sama dengan pendapat sebelumnya yakni haram dilakukan oleh siapasaja.
Namun menurut hanabilah, walaupun masturbasi telah dihukumi haram. Namun bisa diperbolehkan melakukannya untuk hal penjagaan, yakni takut berbuat zina dan menyakiti diri sedniri maupun orang lain.
Juga akan diperbolehkan karena syarat tertentu, yakni sudah tidak bisa ditahan lagi dan untuk menyalurkannya belum mempunyai istri atau suami. Namun perlu diingat bahwa hal tersebut bukan berarti memperbolehkan dilakukan dengan intensitas yang sering.
Baca Juga: Daftarkan Dirimu di Program Kampus Mengajar, Gali dan Kembangkan Potensimu di Luar Kelas Kuliah
Itulah hukum dari masturbasi atau onani menurut Islam, yakni haram namun bisa jadi mubah hukumya jika dalam keadaan yang sangat terpaksa dan sangat mendesak.
Setidaknya jaga pandangan dan kemalian kita untuk terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama, Allah akan selalu menjaga dan memeberikan jalan atas niat baik yang tumbuh dari hari kita.***