Cek Fakta: Surat Larangan Salat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut

- 24 Februari 2021, 20:15 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

Bahkan, dalam surat yang ditampilkan dalam video bukan surat larangan pelaksanaan salat jumat oleh Menteri Agama.

Baca Juga: Persiapan SEA Games 2021, TImnas Indonesia akan Lakoni Dua Laga Uji Coba

Ternyata, surat dalam video merupakan Surae Edaran (SE) Walikota Kupang Nomor 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021.

SE ini tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

SE tersebut juga tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat jumat.

Baca Juga: Melalui Edisi PSBB Jawa Barat Tahun Lalu, Pikiran Rakyat Berhasil Sabet Predikat Gold Winner di IPMA 2021

Video tidak hanya menampilkan surat, setelahnya terlihat ada konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan salat jumat.

Namun konflik tersebut terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.

Baca Juga: Menpora Komitmen Melarang Nobar Piala Menpora 2021 di Seluruh Indonesia

Ternyata, konflik tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz, Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid. (Pikiranrakyat-kabarbesuki/Ayu Nida LF)

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x