Bahkan, dalam surat yang ditampilkan dalam video bukan surat larangan pelaksanaan salat jumat oleh Menteri Agama.
Baca Juga: Persiapan SEA Games 2021, TImnas Indonesia akan Lakoni Dua Laga Uji Coba
Ternyata, surat dalam video merupakan Surae Edaran (SE) Walikota Kupang Nomor 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021.
SE ini tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
SE tersebut juga tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat jumat.
Video tidak hanya menampilkan surat, setelahnya terlihat ada konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan salat jumat.
Namun konflik tersebut terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Baca Juga: Menpora Komitmen Melarang Nobar Piala Menpora 2021 di Seluruh Indonesia
Ternyata, konflik tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz, Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid. (Pikiranrakyat-kabarbesuki/Ayu Nida LF)