Apa Saja 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS? Simak Artikel Berikut Ini

18 April 2022, 13:16 WIB
BPJS Kesehatan hadir untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melakukan pengobatan dengan penanganan yang baik. /Lamtiur Indah Sari/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seluruh masyarakat Indonesia wajib memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

Program pemerintah dalam Kartu BPJS memudahkan masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan.

Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi orang yang sakit.

Namun rupanya, masih banyak masyakarat yang kebingungan karena belum mengetahui bagaimana cara kerja Kartu BPJS Kesehatan.

Berikut cara kerja Kartu BPJS Kesehatan:

Untuk mendapatkan hak sebagai peserta BPJS Kesehatan, anda juga harus mematuhi kewajiban yang berlaku dalam BPJS Kesehatan. Contohnya membayar iuran setiap bulannya.

Selain harus membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, kewajiban lainnya adalah mematuhi prosedur tata cara pemakaian BPJS Kesehatan seperti yang telah dilansir dari Web BPJS Kesehatan.

Jika hak dan kewajiban telah dilakukan dengan seimbang, maka proses pengobatan pun dijamin akan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

Sebenarnya menggunakan BPJS Kesehatan sangatlah mudah, namun tergantung pada perawatan yang dibutuhkan, apakah hanya ingin berobat biasa (rawat jalan), mengajukan rawat inap, persalinan, dan sebagainya.

Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS dengan NIK KTP Bisa Pakai HP

Cara menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Datang pada Puskesmas setempat

Langkah pertama yang harus Anda lakukan jika sakit dan ingin berobat menggunakan Kartu BPJS Kesheatan adalah berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1).

FASKES 1 itu sendiri dapat berupa Puskesmas, klinik, dokter umum, atau rumah sakit tipe D.

Rata-rata, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS yang ada miliki Anda sendiri.

Tidak cuma untuk berobat biasa, ibu hamil juga dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk bersalin.

Proses persalinan tersebut bisa dilakukan di FASKES 1 ataupun tingkat lanjutan, tergantung pada kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri.

2. Meminta rujukan jika diperlukan ke rumah sakit

Jika kondisi anda masih dapat ditangani oleh FASKES 1, anda tidak perlu lagi ke rumah sakit.

Apabila, bila kondisi anda memerlukan penanganan lebih lanjut, anda akan langsung dirujuk kepada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun sebelum ke rumah sakit, pastikan anda sudah memiliki surat rujukan yang diberikan oleh dokter. Hal ini untuk mencegah anda mengeluarkan biaya sendiri dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan

Bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat seperti yang menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian tidak memerlukan surat rujukan.

Jika rumah sakit terdekat tidak dapat menanggung BPJS, Anda tidak perlu repot-repot mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Anda tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit mana pun yang paling dekat dengan lokasi anda, dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa anda

Jika kondisi pasien sudah stabil, maka pasien baru dapat dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa kriteria gawat darurat tertentu yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, misalnya penyakit jantung, sesaknya napas, luka bakar, cedera berat, dan sebagainya.

4. Minta bantuan ambulans jika diperlukan

Pelayanan ambulans adalah salah satu contoh fasilitas kesehatan yang bisa Anda dapatkan dan gunakan jika terdaftar dengan BPJS.

Pelayanan ini hanya diperuntukkan kepada pasien yang mendapatkan rujukan untuk berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, dengan alasan medis.

Contohnya, pasien kanker yang menjalani terapi paliatif di rumah sakit A dan harus dirujuk pada rumah sakit lain untuk dirawat inap.

Pasien seperti itu dapat menggunakan ambulans untuk membantunya sampai ke rumah sakit.

Hal ini bertujuan menjaga agar kondisi pasien tetap stabil dan nyawa pasien bisa diselamatkan.

Walaupun BPJS Kesehatan berperan menanggung biaya saat kita jatuh sakit dan perlu perawatan lebih lanjut. Ternyata ada beberapa penyakit yang tidak dapat ditanggung dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan dan sakit yang tidak ditangung BPJS Kesehatan:

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mudah! 2 Cara Cek Saldo Bpjs Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti untuk memuluskan wajah dan lainnya.

2. Pengobatan infertilitas atau mandul.

3. Perataan gigi atau ortodonti. Contohnya seperti memakai behel.

4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.

5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.

6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.

7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.

8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.

9. Alat dan obat kontrasepsi.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.

13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.

16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.

Demikian cara kerja Kartu BPJS Kesehatan serta penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh Kartu BPJS Kesehatan.

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler