TRENGGALEKPEDIA.COM - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara tunai dengan beberapa syarat beserta dokumennya.
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif bekerja tidak bisa dicairkan 100 persen, namun dapat mencapai 10 hingga 30 persen tergantung keperluan pencairan.
Sementara itu, pencairan hingga 100 persen hanya untuk peserta yang tidak aktif bekerja karena beberapa kondisi atau pensiun.
Beberapa persyaratan dan dokumen untuk mencairkan saldo JHT BPJS juga diperlukan dalam proses pencairan.
Pemilik JHT BPJS juga dipermudah dengan sistem pengecekan secara online melalui internet.
Simak ketentuan, syarat dan cara selengkapnya berikut ini.
Cek Saldo secara Online via Aplikasi BPJSTKU Mobile
Baca Juga: Cair! BSU Tahap Pertama dan Kedua Telah Tersalurkan Seluruhnya
1. Unduh / Download Aplikasi BPJSTKU Mobile di PlayStore atau AppStore.