Tarif BPJS Kelas 3 Terbaru, Serta Tarif BPJS Kelas 1 dan Kelas 2

- 1 Oktober 2021, 19:57 WIB
Tarif BPJS Kelas 3 Terbaru, Serta Tarif BPJS Kelas 1 dan Kelas 2.
Tarif BPJS Kelas 3 Terbaru, Serta Tarif BPJS Kelas 1 dan Kelas 2. /Dok. BPJS Kesehatan

TRENGGALEKPEDIA.COM Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang program jaminan sosial dalam bidang kesehatan.

Terdapat tiga gologang iuran yang barlaku bagi peserta BPJS. Tiga golongan iuran tersebut di antaranya adalah BPJS Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, dengan besaran iuran atau tarif yang berbeda.

Sementara pada awal tahun 2021 lalu, terdapat pemberitaan yang menyebut tarif BPJS Kelas 3 sebanyak Rp25.500 per bulan.

Hal tersebut dibantah oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bahwa besaran tarif BPJS kelas 3 bukan  Rp25.500 per bulan.

DJSN menyebut tarif atau iuran itu tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jeminan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo JHT secara Online

“Untuk iuran JKN Kelas 3 tahun 2021 sebesar Pp42.000. namun untuk PBPU, BP membayar Rp35.000 dan mendapat bantuan subdisi iuran dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7.000,” sebut DJSN dalam siaran pers pada 18 Maret 2021 yang dikutip Trenggalekpedia.com dari Antaranews.

Sedangkan iuran atau tarif BPJS terbaru pada 2021 Kelas 1 sampai Kelas 3 sebagai berikut:

Tarif BPJS Kelas 1: Rp150.000

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Pikiran Rakyat Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah